Pages

Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015 #00050

S

Perjanjian kerja bersama - Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh, kata Hanif dpt dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan). "Para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," kata Hanif.

Berikut Daftar Provinsi yg telah Menetapkan UMP 2015 :

1 Aceh Rp1.900.000 (naik 8,57 persen)
2 Sumatera Barat Rp1.615.000 (8,39)
3 Jambi Rp1.710.000 (13,83)
4 Sumatera Selatan Rp1.974.346 (8,15)
5 Bangka Belitung Rp2.100.000 (28,05)
6 Bengkulu Rp1.500.000 (11,11)
7 Banten Rp1.600.000 (20,75)
8 Bali Rp1.621.172 (5,09)
9 NTB Rp1.330.000 (9,92)

Baca selengkapnya »
S
 

Most Reading